PERANAN GURU DALAM ADMINISTRASI SEKOLAH
Guru merupakan salah satu komponen dalam sistem pendidikan yang memiliki peran yang sangat besar dalam pencapaian tujuan pendidikan. Peran guru bukanlah hanya sekedar menyampaikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik. Namun jika dilihat secara luas dalam teori dan praksis pendidikan, guru juga berperan sebagai administrator pendidikan. Menurut Oteng Sutrisna (1986), (dalam Abin Syamsudin DAN Nandang Budiman, 2005 : 2.5), administrasi adalah suatu kegiatan atau usaha untuk membantu melayani, mengarahkan, atau mengatur semua kegiatan dalam mencapai suatu tujuan. Administrasi pendidikan adalah segenap proses pengerahan pendelegasian segala sesuatu baik personal, spiritual, maupun material yang bersangkuta paut dengan pencapaian tujuan pendidikan.
Jika seorang guru mampu melaksanakan segala tugasnya dalam pendidikan, dapat dikatakan guru tersebut mampu memenuhi tuntutan profesionalisme seorang guru. Profesionalisme yang dimaksud disini adalah sikap profesional. Orang yang profesional memiliki sikap-sikap yang berbeda dengan orang yang tidak profesional meskipun dalam pekerjaan yang sama atau berada dalam satu ruang kerja (Sudarwan Danim, 2002 : 23)
Berikut ini akan dijelaskan kegiatan administrasi pendidikan di sekolah menengah yang harus dipahami oleh seorang guru.
A. Administrasi Kurikulum
Kurikulum dalam suatu sistem pendidikan merupakan komponen yang teramat penting. Dikatakan demikian karena kurikulum merupakan panutan dalam penyelenggaraan proses belajar -mengajar di sekolah. Kurikulum sekolah menengah merupakan seperangkat pengalaman belajar yang dirancang untuk siswa sekolah menengah dalam usaha mencapai tujuan pendidikan. Mengingat bahwa sekolah menengah merupakan lembaga pendidikan yang bertanggung jawab dalam memberikan kemampuan siswa untuk melanjutkan kejenjang pendidikan yang lebih tinggi, kurikulum ini harus dipahami secara intensif oleh semua personel, terutama oleh kepala sekolah dan guru.
Kurikulum dapat diartikan secara sempit atau luas. Dalam pengertian secara sempit kurikulum diartikan sebagai sejumlah mata pelajaran yang diberikan di sekolah, sedangkan dalam pengertian luas kurikulum adalah semua pengalaman belajar yang diberikan sekolah kepada siswa, selama mereka mengikuti pendidikan di sekolah itu. Undang-undang nomor 2 tahun 1989 mengartikan kurikulum sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar.
Menurut Koyan (2007 : 4), semua kurikulum dirancang untuk membantu peserta didik memperoleh sejumlah kompetensi penting. Kurikulum dapat dipandang sebagai suatu lingkungan yang terdiri atas kondisi fisik, kondisi sosial, dan kondisi intelektual. Bahkan pandangan yang lebih luas, kurikulum mencakup perilaku pimpinan dan para pendidik sebagai acuan dalam berperilaku.
Menurut Ralph Tyler (1949), (dalam Nasution, 1989 : 6), pengembangna kurikulum ditentukan oleh empat faktor atau asas utama yaitu :
1. Aspek filosofis yaitu falsafah bangsa, masyarakat, sekolah dan guru-guru.
2. Aspek sosiologis yaitu harapan dan kebutuhan masyarakat (orang tua, kebudayaan masyarakat, pemerintah, agama, ekonomi dan sebagainya).
3. Aspek psikologis yaitu hakikat anak antara lain taraf perkembangan fisik, mental, psikologis, emosional, sosial serta cara anak belajar.
4. Bahan pelajaran yaitu hakikat pengetahuan atau disiplin ilmu.
Oemar Hamalik (2004) juga menyampaikan terdapat faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam penyusunan suatu kurikulum :
1. Tujuan pendidikan nasional.
2. Tahap perkembangna peserta didik.
3. Kesesuaian dengan lingkungan.
4. Kebutuhan pengembangan nasional.
5. Perkembangna ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian.
6. Kesesuaian dengan jenis dan jenjang satuan pendidikan.
Perencanaan dalam pengembangan kurikulum sekolah menengah sebagian besar telah dilaksanakan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat Pusat yang meliputi kegiatan sebagai berikut :
1. Penyusunan kurikulum dan kelengkapan pedomannya yang terdiri atas :
a. Ketentuan-ketentuan Pokok
b. Garis-garis Besar Program Pengajaran.
c. Pedoman Pelaksanaan Kurikulum
2. Pedoman-pedoman Teknis Pelaksanaan Kurikulum Lainnya,antara lain :
Guru merupakan salah satu komponen dalam sistem pendidikan yang memiliki peran yang sangat besar dalam pencapaian tujuan pendidikan. Peran guru bukanlah hanya sekedar menyampaikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik. Namun jika dilihat secara luas dalam teori dan praksis pendidikan, guru juga berperan sebagai administrator pendidikan. Menurut Oteng Sutrisna (1986), (dalam Abin Syamsudin DAN Nandang Budiman, 2005 : 2.5), administrasi adalah suatu kegiatan atau usaha untuk membantu melayani, mengarahkan, atau mengatur semua kegiatan dalam mencapai suatu tujuan. Administrasi pendidikan adalah segenap proses pengerahan pendelegasian segala sesuatu baik personal, spiritual, maupun material yang bersangkuta paut dengan pencapaian tujuan pendidikan.
Jika seorang guru mampu melaksanakan segala tugasnya dalam pendidikan, dapat dikatakan guru tersebut mampu memenuhi tuntutan profesionalisme seorang guru. Profesionalisme yang dimaksud disini adalah sikap profesional. Orang yang profesional memiliki sikap-sikap yang berbeda dengan orang yang tidak profesional meskipun dalam pekerjaan yang sama atau berada dalam satu ruang kerja (Sudarwan Danim, 2002 : 23)
Berikut ini akan dijelaskan kegiatan administrasi pendidikan di sekolah menengah yang harus dipahami oleh seorang guru.
A. Administrasi Kurikulum
Kurikulum dalam suatu sistem pendidikan merupakan komponen yang teramat penting. Dikatakan demikian karena kurikulum merupakan panutan dalam penyelenggaraan proses belajar -mengajar di sekolah. Kurikulum sekolah menengah merupakan seperangkat pengalaman belajar yang dirancang untuk siswa sekolah menengah dalam usaha mencapai tujuan pendidikan. Mengingat bahwa sekolah menengah merupakan lembaga pendidikan yang bertanggung jawab dalam memberikan kemampuan siswa untuk melanjutkan kejenjang pendidikan yang lebih tinggi, kurikulum ini harus dipahami secara intensif oleh semua personel, terutama oleh kepala sekolah dan guru.
Kurikulum dapat diartikan secara sempit atau luas. Dalam pengertian secara sempit kurikulum diartikan sebagai sejumlah mata pelajaran yang diberikan di sekolah, sedangkan dalam pengertian luas kurikulum adalah semua pengalaman belajar yang diberikan sekolah kepada siswa, selama mereka mengikuti pendidikan di sekolah itu. Undang-undang nomor 2 tahun 1989 mengartikan kurikulum sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar.
Menurut Koyan (2007 : 4), semua kurikulum dirancang untuk membantu peserta didik memperoleh sejumlah kompetensi penting. Kurikulum dapat dipandang sebagai suatu lingkungan yang terdiri atas kondisi fisik, kondisi sosial, dan kondisi intelektual. Bahkan pandangan yang lebih luas, kurikulum mencakup perilaku pimpinan dan para pendidik sebagai acuan dalam berperilaku.
Menurut Ralph Tyler (1949), (dalam Nasution, 1989 : 6), pengembangna kurikulum ditentukan oleh empat faktor atau asas utama yaitu :
1. Aspek filosofis yaitu falsafah bangsa, masyarakat, sekolah dan guru-guru.
2. Aspek sosiologis yaitu harapan dan kebutuhan masyarakat (orang tua, kebudayaan masyarakat, pemerintah, agama, ekonomi dan sebagainya).
3. Aspek psikologis yaitu hakikat anak antara lain taraf perkembangan fisik, mental, psikologis, emosional, sosial serta cara anak belajar.
4. Bahan pelajaran yaitu hakikat pengetahuan atau disiplin ilmu.
Oemar Hamalik (2004) juga menyampaikan terdapat faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam penyusunan suatu kurikulum :
1. Tujuan pendidikan nasional.
2. Tahap perkembangna peserta didik.
3. Kesesuaian dengan lingkungan.
4. Kebutuhan pengembangan nasional.
5. Perkembangna ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian.
6. Kesesuaian dengan jenis dan jenjang satuan pendidikan.
Perencanaan dalam pengembangan kurikulum sekolah menengah sebagian besar telah dilaksanakan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat Pusat yang meliputi kegiatan sebagai berikut :
1. Penyusunan kurikulum dan kelengkapan pedomannya yang terdiri atas :
a. Ketentuan-ketentuan Pokok
b. Garis-garis Besar Program Pengajaran.
c. Pedoman Pelaksanaan Kurikulum
2. Pedoman-pedoman Teknis Pelaksanaan Kurikulum Lainnya,antara lain :
pedoman
penyusunan dan kalender pendidikan, pedoman penyusunan program pengajaran,
pedoman penyusunan satuan acara pengajaran, pembagian tugas guru, penyusunan
jadwal pelajaran.
Didalam pelaksanaan kurikulum tugas guru adalah mengkaji kurikulum tersebut melalui kegiatan perseorangan atau kelompok. Dengan demikian guru dan kepala sekolah memahami kurikulum tersebut sebelum dilaksanakan. Perencanaan dan pengembangan kurikulum di sekolah antara lain (a) penyusunan kalender pendidikan untuk tingkat sekolah berdasarkan kalender pendidikan yang telah disusun pada tingkat kanwil, dan (b) penyusunan jadwal pelajaran untuk sekolah. Dalam penyusunan jadwal perlu diperhatikan bahwa : mata pelajaran yang dianggap berat banyak memerlukan tenaga berpikir hendaknya diberikan pagi hari disaat siswa masih segar, kegiatan belajar-mengajar hendaknya tidak mengganggu kelas lain yang berdekatan.
Tujuan Institusional Sekolah Menengah
Tujuan institusional pendidikan suatu sekolah dijabarkan dari tujuan pendidikan nasional. Struktur program kurikulum sekolah menengah merupakan kerangka umum program-program pengajaran yang diberikan pada setiap jenis dan tingkat sekolah menengah. Struktur program Kurikulum Sekolah Menengah Umum tahun 1984, misalnya memuat : (a) program inti dan (b) program khusus.
a) Program Inti
Didalam menjalankan program inti di SMU, misalnya disebutkan bahwa susunan program inti terdiri dari 15 jenis matapelajaran yang masing-masing mempunyai jumlah bobot yang berbeda, sesuai dengan fungsinya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Bobot ini berkisar antara 4-18 jam pelajaran. Isi pelajaran dicantumkam dalam GBPP yang terdiri atas materi esensial dan materi yang dirancang guru untuk pengayaan.
b) Program Khusus
Program khusus terdiri dari program A dan program B. Program A terdiri dari A1 (Fisika), A2 (Biologi), A3 (Ilmu Sosial), dan A4 (Pengetahuan Budaya). Program A ini dimulai pada semester ketiga. Program B dikembangkan untuk mempersiapkan siswa terjun ke masyarakat. Matapelajaran dalam program B terdiri dari matapelajaran yang berfungsi sebagai dasar untuk mengembangkan lebih lanjut kemampuan kejuruan dan matapelajaran kejuruannya sendiri.
Meskipun setiap kali kurikulum berubah, tetapi komponen-komponenya kurang lebih sama saja. Guru harus secara seksama mempelajari GBPP, petunjuk pelaksanaan kurikulum, menimbang mana yang dapat dan tidak dapat dilaksanakan karena keadaan tertentu, dan memilih yang mana yang terbaik untuk tujuan pendidikan dan untuk kepentingan siswa.
Penjabaran dan Penambahan Bahan Kajian Mata Pelajaran
Seperti disebutkan baik dalam UU no 2 tahun 1989 maupun PP no. 29 Tahun 1990 (pasal 15) bahwa matapelajaran atau kajian dalam matapelajaran dapt ditambah oleh sekolah untuk memperkaya pelajaran tersebut dengan catatan tidak bertentangan dan mengurangi kurikulum yang telah ditetapkan secara nasional. Pemerkayaan bahan kajian ini dapat dilakukan pada berbagai tingkat.
1) Dilakukan Oleh Guru Bidang Studi
Guru merupakan orang yang paling mengetahui apakah materi pelajaran itu cukup untuk kepentingan siswa maupun kepentingan masyarakat. Pengetahuan guru ini diperoleh dengan mengikuti perkembangan bidang studi yang diajarkan melalui kegiatan interaksi kolegial seperti seminar, rapat kerja dan sebagainya.
2) Dilakukan Oleh Kelompok Guru Sejenis
Kelompok guru yang mengajar mata pelajaran yang sama baik dari sekolah itu sendiri maupun dari luar sekolah sebaiknya sering melakukan pertemuan untuk saling belajar tentang mata pelajaran yang diajarkan.
3) Dilakukan Guru Bersama Kepala Sekolah
Kepala sekolah dapat memberikan dorongan dan kemudahan kepada guru unyuk mengembangkan mata pelajaran yang diajarkan misalnya melengkapi perpustakaan, mendorong guru untuk melakukan penelitian, memberikan kesempatan guru untuk mengambil inisiatif dalam mengembangkan mata pelajaran tersebut atau memberikan kesempatan kepada guru untuk mengikuti program peningkatan mutu.
4) Dilakukan Oleh Pengawas
Pengawas merupakan orang yang diharapkan mengetahui tentang sampai seberapa jauh keluasan dan kedalaman mata pelajaran yang diajarkan di sekolah dan melakukan penilaian apakah hal tersebut sudah memadai atau perlu diperluas dan diperdalam lagi.
5) Dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
Fungsi LPTK bukan hanya sekedar menghasilkan tenaga guru, tetapi juga menghasilkan temuan-temuan penelitian dalam usaha memperbaiki kinerja system pendidikan dalam segala aspeknya. Oleh karena itu LPTK lebih banyak mempunyai kesempatan untuk mendapatkan informasi tentang perkembangan mata pelajaran sebagai akibat perkembangan ilmu, disamping temuan-temuan dalam bidang perkembangan kebutuhan masyarakat akan isi pendidikan.
Pelaksanaan kurikulum
A.Penyusunan dan Pengembangan Satuan Pengajaran
Satuan pengajaran (SP) adalah suatu bentuk persiapan mengajar secara mendetail per pokok bahasan yang disusun secara sistematik berdasarkan Garis-garis besar Program Pengajaran yang telah ada untuk suatu mata pelajaran tertentu.
Pengembangan SP dimulai dari pengembangan pengajaran dalam satuan semester.
Didalam pelaksanaan kurikulum tugas guru adalah mengkaji kurikulum tersebut melalui kegiatan perseorangan atau kelompok. Dengan demikian guru dan kepala sekolah memahami kurikulum tersebut sebelum dilaksanakan. Perencanaan dan pengembangan kurikulum di sekolah antara lain (a) penyusunan kalender pendidikan untuk tingkat sekolah berdasarkan kalender pendidikan yang telah disusun pada tingkat kanwil, dan (b) penyusunan jadwal pelajaran untuk sekolah. Dalam penyusunan jadwal perlu diperhatikan bahwa : mata pelajaran yang dianggap berat banyak memerlukan tenaga berpikir hendaknya diberikan pagi hari disaat siswa masih segar, kegiatan belajar-mengajar hendaknya tidak mengganggu kelas lain yang berdekatan.
Tujuan Institusional Sekolah Menengah
Tujuan institusional pendidikan suatu sekolah dijabarkan dari tujuan pendidikan nasional. Struktur program kurikulum sekolah menengah merupakan kerangka umum program-program pengajaran yang diberikan pada setiap jenis dan tingkat sekolah menengah. Struktur program Kurikulum Sekolah Menengah Umum tahun 1984, misalnya memuat : (a) program inti dan (b) program khusus.
a) Program Inti
Didalam menjalankan program inti di SMU, misalnya disebutkan bahwa susunan program inti terdiri dari 15 jenis matapelajaran yang masing-masing mempunyai jumlah bobot yang berbeda, sesuai dengan fungsinya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Bobot ini berkisar antara 4-18 jam pelajaran. Isi pelajaran dicantumkam dalam GBPP yang terdiri atas materi esensial dan materi yang dirancang guru untuk pengayaan.
b) Program Khusus
Program khusus terdiri dari program A dan program B. Program A terdiri dari A1 (Fisika), A2 (Biologi), A3 (Ilmu Sosial), dan A4 (Pengetahuan Budaya). Program A ini dimulai pada semester ketiga. Program B dikembangkan untuk mempersiapkan siswa terjun ke masyarakat. Matapelajaran dalam program B terdiri dari matapelajaran yang berfungsi sebagai dasar untuk mengembangkan lebih lanjut kemampuan kejuruan dan matapelajaran kejuruannya sendiri.
Meskipun setiap kali kurikulum berubah, tetapi komponen-komponenya kurang lebih sama saja. Guru harus secara seksama mempelajari GBPP, petunjuk pelaksanaan kurikulum, menimbang mana yang dapat dan tidak dapat dilaksanakan karena keadaan tertentu, dan memilih yang mana yang terbaik untuk tujuan pendidikan dan untuk kepentingan siswa.
Penjabaran dan Penambahan Bahan Kajian Mata Pelajaran
Seperti disebutkan baik dalam UU no 2 tahun 1989 maupun PP no. 29 Tahun 1990 (pasal 15) bahwa matapelajaran atau kajian dalam matapelajaran dapt ditambah oleh sekolah untuk memperkaya pelajaran tersebut dengan catatan tidak bertentangan dan mengurangi kurikulum yang telah ditetapkan secara nasional. Pemerkayaan bahan kajian ini dapat dilakukan pada berbagai tingkat.
1) Dilakukan Oleh Guru Bidang Studi
Guru merupakan orang yang paling mengetahui apakah materi pelajaran itu cukup untuk kepentingan siswa maupun kepentingan masyarakat. Pengetahuan guru ini diperoleh dengan mengikuti perkembangan bidang studi yang diajarkan melalui kegiatan interaksi kolegial seperti seminar, rapat kerja dan sebagainya.
2) Dilakukan Oleh Kelompok Guru Sejenis
Kelompok guru yang mengajar mata pelajaran yang sama baik dari sekolah itu sendiri maupun dari luar sekolah sebaiknya sering melakukan pertemuan untuk saling belajar tentang mata pelajaran yang diajarkan.
3) Dilakukan Guru Bersama Kepala Sekolah
Kepala sekolah dapat memberikan dorongan dan kemudahan kepada guru unyuk mengembangkan mata pelajaran yang diajarkan misalnya melengkapi perpustakaan, mendorong guru untuk melakukan penelitian, memberikan kesempatan guru untuk mengambil inisiatif dalam mengembangkan mata pelajaran tersebut atau memberikan kesempatan kepada guru untuk mengikuti program peningkatan mutu.
4) Dilakukan Oleh Pengawas
Pengawas merupakan orang yang diharapkan mengetahui tentang sampai seberapa jauh keluasan dan kedalaman mata pelajaran yang diajarkan di sekolah dan melakukan penilaian apakah hal tersebut sudah memadai atau perlu diperluas dan diperdalam lagi.
5) Dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
Fungsi LPTK bukan hanya sekedar menghasilkan tenaga guru, tetapi juga menghasilkan temuan-temuan penelitian dalam usaha memperbaiki kinerja system pendidikan dalam segala aspeknya. Oleh karena itu LPTK lebih banyak mempunyai kesempatan untuk mendapatkan informasi tentang perkembangan mata pelajaran sebagai akibat perkembangan ilmu, disamping temuan-temuan dalam bidang perkembangan kebutuhan masyarakat akan isi pendidikan.
Pelaksanaan kurikulum
A.Penyusunan dan Pengembangan Satuan Pengajaran
Satuan pengajaran (SP) adalah suatu bentuk persiapan mengajar secara mendetail per pokok bahasan yang disusun secara sistematik berdasarkan Garis-garis besar Program Pengajaran yang telah ada untuk suatu mata pelajaran tertentu.
Pengembangan SP dimulai dari pengembangan pengajaran dalam satuan semester.
Pengertian Penyusunan Program Pengajaran Semester
Program pengajaran semester adalah rencana belajar-mengajar yang akan dilaksanakan selama satu semester dalam tahun ajaran tertentu. Program pengajaran ini merupakan pengembangan lebih lanjut dari GBPP masing-masing bidang studi.
Tujuan Penyusunan Program Pengajaran Semester
a) Menjabarkan bahan pengajaran yang akan disajikan guru dalam proses belajar-mengajar.
b) Mengarahkan tugas yang harus ditempuh oleh guru agar pengajaran dapat terlaksana secara bertahap dengan tepat.
Fungsi Program Pengajaran Semester
a) Sebagai pedoman penyelenggaraan pengajaran selama satu semester.
b) Sebagai bahan dan pembinaan guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan atau pengawas sekolah.
Langkah-lagkah Penyusunan Program Pengajaran Semester
a) Pengelompokan bahan pengajaran yang tercantum dalam Garis-garis Besar Program Pengajaran menjadi beberapa satuan bahasan. Setiap satuan bahasan sebaiknya terdiri dari bahan pengajaran yang relevan.
b) Menghitung banyaknya satuan bahasan yang terdapat selama satu semester.
c) Menghitung banyaknya minggu efektif sekolah selama satu semester dengan melihat kalender pendidikan sekolah yang bersangkutan.
d) Mengalokasikan waktu yang dibutuhkan untuk setiap satuan bahasan sesuai dengan hari efektif sekolah.
e) Mengatur pelaksanaan belajar-mengajar sesuai banyaknya minggu efektif sekolah yang tersedia berdasarkan kalender pendidikan.
B. Prosedur Penyusunan Satuan Pengajaran
Langkah-langkah yang ditempuh untuk membuat SP berdasarkan pada pokok-pokok bahasan yang telah disebutkan dalam GBPP adalah :
1) Mengisi identitas mata pelajaran.
2) Menjabarkan tujuan pokok bahasan (tujuan instruksional umum) menjadi ujuan instruksional khusus (TIK) yang lebih rinci.
3) Menjabarkan materi pengajaran dari pokok bahasan atau sub-pokok bahasan sesuai dengan TIK
4) Mengalokasikan waktu pengajaran.
5) Menetapkan langkah-langkah penyampaian secara lebih rinci.
6) Menetapkan prosedur memperoleh balikan, baik balikan formatif melalui monitoring atau balikan sumatif melalui tes bagian itu.
C.Pengembangan Satuan Pengajaran
Karena perkembangan ilmu dan peningkatan kemampuan guru serta perubahan kebutuhan siswa, maka SP yang sudah dibuat sudah digunakan untuk mengajar perlu dikembangkan lebih lanjut.
D.Penggunaan Satuan Pengajaran Bukan Buatan guru Sendiri
Dalam hal SP tidak dibuat sendiri oleh guru (dibeli atau dicopy dari SP yang dibuat teman atau orang lain) guru perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :
1) Melihat kembali GBPP dan mencocokkan kesesuaian komponen-komponen dalan SP dengan komponen-komponen dalam GBPP.
2) Jika hal tersebut telah dilakukan dan tidak ada penyimpangan yang telah berarti maka langkah selanjutnya adalah mencocokkan keajegan (konsistensi) antara : (1) tujuan umum dengan tujuan instruksional khusus, (2) tujuan instruksional khusus dengamn bahan, metode dan teknik evaluasi serta sumber belajar.
3) Melakukan p[ertimbangan (judgment) apakah satuan pelajaran itu dapat dilaksanakan dikelas sejauh berhubungan dengan kemampuan awal siswa, fasilitas yang tersedia dan factor pendukung lainnya.
4) Jika butir 3 belum memadai, maka guru harus melakukan penyesuaian terhadap SP tersebut sehingga realistic dan dapat dilaksanakan.
E.Pelaksanaan Proses Belajar- Mengajar
Aspek administrasi dari pelaksanan proses belajar-mengajar adalah pengalokasian dan pengaturan sumber-sumber yang ada di sekolah untuk memungkinkan proses belajar-mengajar itu dapat dilakukan guru dengan seefektif mungkin. Didalam melaksanakan proses belajar-mengajar guru harus selalu waspada terhadap gangguan yang mungkin terjadi karena kesalahan perencanaan fasilitas serta sumber lain yang mendukung proses belajar-mengajar tersebut.
F.Pengaturan Ruang Belajar
Untuk terciptanya suasana belajar yang aktif perlu diperhatikan pengaturan ruang belajar dan perabot sekolah. Dalam pengaturan ruang belajar hendaknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut : (1) bentuk dan luas ruangan kelas, (2) bentuk serta ukuran bangku atau kursi dan meja siswa, (3) jumlah siswa pada tingkat kelas yang bersangkutan, (4) jumlah siswa pada tiap-tiap kelas, (5) jumlah kelompok dalam kelas, (6) jumlah siswa dalam kelompok, (7) kegiatan belajar-mengajar yang dilakukan.
G.Kegiatan Kokurikuler dan Ekstrakurikuler
Ada tiga macam kegiatan kurikuler, yaitu kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
1) Kegiatan kokurikuler
Kegiatan kokurikuler adalah kegiatan yang erat kaitannya dengan pemerkayaan mata pelajaran. Kegiatan ini dilakukan diluar jam pelajaran yang ditetapkan didalam struktur program, dan dimaksudkan agar siswa dapat lebih mendalami dan memahami apa yangtelah dipelajari dalam kegiatan intrakurikuler. Untuk pelaksanaan kokurikuler ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain :
a) Harus jelas hubungan antara pokok bahasan atau sub pokok bahasan yang diajarkan dengan tugas yang diberikan.
b) Tugas yang diberikan tidak menjadi beban yang berlebihan bagi siswa, baik untuk beban fisik maupun psikis, karena diluar jangkauan dan kemampuan siswa itu.
c) Pengadministrasian tugas yang diberikan kepada siswa harus tertib, termasuk penilaian dan pemantuan.
d) Penilaian terhadap hasil tuga siswa secara perorangan diperhitungkan sebagai bahan dalam perhitungan nilai raport semester.
2) Kegiatan Ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar jam pelajaran biasa (intrakurikuler) tidak terkait dengan pelajaran di sekolah. Sementara definisi kegiatan ekstrakurikuler menurut Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan adalah kegiatan yang dilakukan di luar jam pelajaran tatap muka, dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah agar lebih memperkaya dan memperluas wawasan pengetahuan dan kemmpuan yang telah dipelajari dari berbagai mata pelajaran dalam kurikulum (B. Suryosubroto, 2002 : 271). Kegiatan ini dimaksudkan agar menambah pengetahuan siswa, menambah keterampilan, mengenal hubungan antara berbagai mata pelajaran, menyalurkan bakat, minat, menunjang pencapaian tujuan intrakurikuler. Dalam melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler banyak hal yang harus diperhatikan, diantaranya adalah : (a) materi kegiatan hendaknya dapt memberi manfaat bagi penguasaan bahan ajar bagi siswa, (b) sejauh mungkin tidak terlalu membebani siswa, (c) memanfaatkan fotensi lingkungan, alam, lingkungan budaya, (d) tidak mengganggu tuga pokok siswa juga guru.
B. Suryosubroto (2002 : 274) juga menyampaikan jenis-jenis kegiatan ekstrakurikuler yang dapat dilaksanakan di sekolah antara lain :
a) Lomba Karya Ilmiah Pengetahuan Remaja (LKIPR).
b) Pramuka.
c) PMR / UKS.
d) Koperasi sekolah.
e) Olahraga prestasi.
f) Kesenian tradisional / modern.
g) Cinta alam dan lingkungan hidup.
h) Peringatan hari-hari besar.
i) Jurnalistik.
Langkah-langkah yang ditempuh untuk membuat SP berdasarkan pada pokok-pokok bahasan yang telah disebutkan dalam GBPP adalah :
1) Mengisi identitas mata pelajaran.
2) Menjabarkan tujuan pokok bahasan (tujuan instruksional umum) menjadi ujuan instruksional khusus (TIK) yang lebih rinci.
3) Menjabarkan materi pengajaran dari pokok bahasan atau sub-pokok bahasan sesuai dengan TIK
4) Mengalokasikan waktu pengajaran.
5) Menetapkan langkah-langkah penyampaian secara lebih rinci.
6) Menetapkan prosedur memperoleh balikan, baik balikan formatif melalui monitoring atau balikan sumatif melalui tes bagian itu.
C.Pengembangan Satuan Pengajaran
Karena perkembangan ilmu dan peningkatan kemampuan guru serta perubahan kebutuhan siswa, maka SP yang sudah dibuat sudah digunakan untuk mengajar perlu dikembangkan lebih lanjut.
D.Penggunaan Satuan Pengajaran Bukan Buatan guru Sendiri
Dalam hal SP tidak dibuat sendiri oleh guru (dibeli atau dicopy dari SP yang dibuat teman atau orang lain) guru perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :
1) Melihat kembali GBPP dan mencocokkan kesesuaian komponen-komponen dalan SP dengan komponen-komponen dalam GBPP.
2) Jika hal tersebut telah dilakukan dan tidak ada penyimpangan yang telah berarti maka langkah selanjutnya adalah mencocokkan keajegan (konsistensi) antara : (1) tujuan umum dengan tujuan instruksional khusus, (2) tujuan instruksional khusus dengamn bahan, metode dan teknik evaluasi serta sumber belajar.
3) Melakukan p[ertimbangan (judgment) apakah satuan pelajaran itu dapat dilaksanakan dikelas sejauh berhubungan dengan kemampuan awal siswa, fasilitas yang tersedia dan factor pendukung lainnya.
4) Jika butir 3 belum memadai, maka guru harus melakukan penyesuaian terhadap SP tersebut sehingga realistic dan dapat dilaksanakan.
E.Pelaksanaan Proses Belajar- Mengajar
Aspek administrasi dari pelaksanan proses belajar-mengajar adalah pengalokasian dan pengaturan sumber-sumber yang ada di sekolah untuk memungkinkan proses belajar-mengajar itu dapat dilakukan guru dengan seefektif mungkin. Didalam melaksanakan proses belajar-mengajar guru harus selalu waspada terhadap gangguan yang mungkin terjadi karena kesalahan perencanaan fasilitas serta sumber lain yang mendukung proses belajar-mengajar tersebut.
F.Pengaturan Ruang Belajar
Untuk terciptanya suasana belajar yang aktif perlu diperhatikan pengaturan ruang belajar dan perabot sekolah. Dalam pengaturan ruang belajar hendaknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut : (1) bentuk dan luas ruangan kelas, (2) bentuk serta ukuran bangku atau kursi dan meja siswa, (3) jumlah siswa pada tingkat kelas yang bersangkutan, (4) jumlah siswa pada tiap-tiap kelas, (5) jumlah kelompok dalam kelas, (6) jumlah siswa dalam kelompok, (7) kegiatan belajar-mengajar yang dilakukan.
G.Kegiatan Kokurikuler dan Ekstrakurikuler
Ada tiga macam kegiatan kurikuler, yaitu kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
1) Kegiatan kokurikuler
Kegiatan kokurikuler adalah kegiatan yang erat kaitannya dengan pemerkayaan mata pelajaran. Kegiatan ini dilakukan diluar jam pelajaran yang ditetapkan didalam struktur program, dan dimaksudkan agar siswa dapat lebih mendalami dan memahami apa yangtelah dipelajari dalam kegiatan intrakurikuler. Untuk pelaksanaan kokurikuler ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain :
a) Harus jelas hubungan antara pokok bahasan atau sub pokok bahasan yang diajarkan dengan tugas yang diberikan.
b) Tugas yang diberikan tidak menjadi beban yang berlebihan bagi siswa, baik untuk beban fisik maupun psikis, karena diluar jangkauan dan kemampuan siswa itu.
c) Pengadministrasian tugas yang diberikan kepada siswa harus tertib, termasuk penilaian dan pemantuan.
d) Penilaian terhadap hasil tuga siswa secara perorangan diperhitungkan sebagai bahan dalam perhitungan nilai raport semester.
2) Kegiatan Ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar jam pelajaran biasa (intrakurikuler) tidak terkait dengan pelajaran di sekolah. Sementara definisi kegiatan ekstrakurikuler menurut Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan adalah kegiatan yang dilakukan di luar jam pelajaran tatap muka, dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah agar lebih memperkaya dan memperluas wawasan pengetahuan dan kemmpuan yang telah dipelajari dari berbagai mata pelajaran dalam kurikulum (B. Suryosubroto, 2002 : 271). Kegiatan ini dimaksudkan agar menambah pengetahuan siswa, menambah keterampilan, mengenal hubungan antara berbagai mata pelajaran, menyalurkan bakat, minat, menunjang pencapaian tujuan intrakurikuler. Dalam melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler banyak hal yang harus diperhatikan, diantaranya adalah : (a) materi kegiatan hendaknya dapt memberi manfaat bagi penguasaan bahan ajar bagi siswa, (b) sejauh mungkin tidak terlalu membebani siswa, (c) memanfaatkan fotensi lingkungan, alam, lingkungan budaya, (d) tidak mengganggu tuga pokok siswa juga guru.
B. Suryosubroto (2002 : 274) juga menyampaikan jenis-jenis kegiatan ekstrakurikuler yang dapat dilaksanakan di sekolah antara lain :
a) Lomba Karya Ilmiah Pengetahuan Remaja (LKIPR).
b) Pramuka.
c) PMR / UKS.
d) Koperasi sekolah.
e) Olahraga prestasi.
f) Kesenian tradisional / modern.
g) Cinta alam dan lingkungan hidup.
h) Peringatan hari-hari besar.
i) Jurnalistik.
j) PKS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar